Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.
Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
“Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.
Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.
Lantas berapa UMK Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir?
Berikut ini data kenaikan UMK Kota Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024:
1. UMK Kota Sukabumi Tahun 2020: Rp 3.028.531
2. UMK Kota Sukabumi Tahun 2021: Rp 3.125.444
3. UMK Kota Sukabumi Tahun 2022: Rp 3.125.444
4. UMK Kota Sukabumi Tahun 2023: Rp 3.351.883
5. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024: Rp 3.384.491
(*)