Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

TRIBUNJAKARTA.COM – Mengenal KRIS, pengganti kelas BPJS kesehatan yang bakal berlaku mulai Juni 2025.

Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada program JKN KIS BPJS Kesehatan.

Isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang sudah berembus lama, namun Presiden ke-7 RI Jokowi secara resmi baru menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Dalam aturan tersebut memuat tentang peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lantas, apa itu KRIS?

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

Fasilitas KRIS

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Ada nakas per tempat tidur.
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
Outlet oksigen.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Daftar RS Uji Coba KRIS

Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

Rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:

RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
RS Dr Johannes Leimena Ambon
RSUP Surakarta (Kelas C)
RS Dr Abdullah Palembang
RSUP Kariadi Semarang
RSUP Dr Sardjito Sleman
RSUP Soedarso Pontianak
RSUD Sidoarjo
RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
RS Santosa Kopo Bandung
RS Santosa Central Bandung
RS Awal Bros Batam
RS Al Islam Bandung
RS Ananda Babelan Bekasi
RS Edelweis Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.

Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

Data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.

2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya