TRIBUNJATIM.COM – Kabar gembira hasil SKD CPNS 2024 diumumkan.
Simak tanda-tanda peserta dinyatakan lolos dan ikut SKB
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.
Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian “Resume Pendaftaran”.
Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB
Ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.
Mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.
Artinya, mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.
Nah, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode “P/L” di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Kode “P/L” berarti peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.
Selain kode “P/L”, juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Adakah Masa Sanggah?
Lantas, bagaimana dengan nasib peserta yang memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan?
Maka, ia tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.
Mereka juga tidak dapat melakukan sanggahan seperti pada tahap administrasi.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024.
Diketahui, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengatakan berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti masa sanggah.
“Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
Ada dua cara untuk melihat hasil SKD CPNS 2024 yaitu melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan situs resmi setiap instansi yang dilamar.
Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi SSCASN:
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Sementara itu, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi setiap instansi.
Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
Klik menu “Pengumuman”
Download hasil SKD CPNS 2024
Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman
Berita seputar CPNS 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com