Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 kurang tepat, mengingat daya beli masyarakat saat ini masih menurun, sehingga sebaiknya ditunda.
Namun, apabila pemerintah tetap berencana menaikkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, maka perlu ada kompensasi berupa insentif fiskal di sisi lain.
Salah satu opsi adalah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini, yang ditetapkan melalui PMK 101 tahun 2016, masih di angka Rp 54 juta per tahun.
“Kalau pemerintah ingin menopang daya beli masyarakat, misalnya, bisa saja (PTKP) dinaikkan ke angka Rp 80 juta atau Rp 100 juta per tahun. Sehingga, kalau kita lihat, habit dari masyarakat kelompok menengah cenderung bawah, ketika mereka mendapatkan insentif fiskal, tidak perlu membayar PPH atas kenaikan penghasilan mereka, maka mereka akan membelanjakan uang tersebut untuk konsumsi,” kata Ajib Hamdani kepada Beritasatu.com, dikutip Minggu (17/11/2024).
Ajib menegaskan, kombinasi antara disinsentif dan insentif fiskal diperlukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“Ketika satu sisi memberikan disinsentif, di sisi lain pemerintah harus memberikan insentif, karena daya beli masyarakat kita memang sedang mengalami masalah serius,” kata Ajib.