Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Syarat Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Tapi Tak Berada di Domisili KTP

Syarat Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Tapi Tak Berada di Domisili KTP

Jakarta, CNBC Indonesia – Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat mencoblos di tanggal 27 November 2024. Pengecekan DPT dilakukan secara online lewat situs KPU, dengan cara memasukkan NIK sesuai KTP.

Sebagaimana diketahui, TPS tempat kita mencoblos saat Pilkada 2024 disesuaikan dengan alamat atau domisili tempat tinggal.

Lalu, bolehkah mencoblos Pilkada 2024 apabila tidak sesuai alamat KTP? Berikut informasinya.

Pemilih yang ingin mencoblos selain di TPS terdaftar atau di TPS yang tidak sesuai alamat di KTP, dapat mengajukan pindah memilih. Apa itu pindah memilih?

Pindah memilih dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar. Setelah berhasil pindah memilih, pemilih tersebut akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 (h-7 pencoblosan). Namun, tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Pindah memilih sampai tanggal 20 November 2024 hanya diperuntukkan bagi pemilih yang berada di kondisi:

Bertugas di tempat lain

Menjalani rawat inap (sakit)

Menjadi tahanan rutan/lapas

Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Berikut langkah-langkahnya.

1. Cara Pertama

Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih Tetap (DPT), dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Lalu, kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat dengan membawa e-KTP/KK serta bukti dukung pindah memilih

Setelah proses berhasil, pemilih akan mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

2. Cara Kedua

Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih

Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan

– Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id

– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih

Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

(pgr/pgr)