Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria bernama Rian Maulana dilaporkan oleh istrinya, NDA (22) lantaran menggelar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan sang istri membuat laporan itu lantaran suaminya mengunggah acara pesta perceraian itu di media sosial, yakni akun Instagram @miriprian.
Padahal, pelapor masih berstatus sebagai istri sah. Atas dasar itu, sang istri pun melaporkan suaminya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Umi dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (17/7) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Disampaikan Umi, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih mempelajari laporan itu untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Terpisah, Rian selaku suami dan pihak terlapor mengklaim pesta itu digelar sebagai upaya untuk melupakan kesedihannya karena bercerai.
Apalagi, menurut dia, secara agama dirinya sudah menjatuhkan talak. Namun perceraian itu masih belum sah secara hukum.
“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu,” tutur Rian.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]