Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta

Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta

Liputan6.com, Yogyakarta – Di tengah pesatnya pembangunan Yogyakarta, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami status dan pengelolaan Tanah Kasultanan. Mengutip postingan yang di unggah @humasjogja di Instagram (11/12), dari total luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanah Kasultanan hanya mencakup sekitar 1% saja. Fakta ini menepis anggapan umum bahwa seluruh tanah di Yogyakarta adalah milik Kasultanan.

Sistem pengelolaan Tanah Kasultanan memiliki keunikan tersendiri yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Berbeda dengan tanah pada umumnya, Tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan menjadi hak milik pribadi.

Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa tanah ini tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas secara berkelanjutan. Meski demikian, Kasultanan membuka kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut melalui sistem Hak Pakai.

Yang menarik, biaya untuk mendapatkan Hak Pakai ini relatif terjangkau, mencerminkan komitmen Kasultanan untuk memberikan akses yang adil bagi masyarakat. Hak Pakai ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diwariskan dengan syarat memberitahukan kepada pihak Kasultanan.

Fleksibilitas dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan terlihat dari beragamnya penggunaan yang diizinkan, mulai dari kepentingan pendidikan, kesehatan, hingga kebudayaan. Akan tetapi, ada satu hal penting yang perlu diingat: setiap perubahan pemanfaatan harus dikomunikasikan dengan pihak Kasultanan. Kebijakan ini memastikan bahwa penggunaan tanah tetap sejalan dengan nilai-nilai dan tujuan pelestarian warisan budaya.

Sistem pengelolaan yang unik ini merupakan bukti bagaimana tradisi dan modernitas dapat berjalan beriringan. Tanah Kasultanan bukan sekadar aset fisik, melainkan warisan budaya yang memiliki nilai filosofis mendalam.

 

Penulis: Ade Yofi Faidzun