Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X Yogyakarta

3
                    
                        Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X
                        Yogyakarta

Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Sri Sultan Hamengku Buwono
X turut berkomentar atas gugatan
Keraton Yogyakarta
ke PT KAI sebesar Rp 1.000.
Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.
“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.
“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sultan, untuk membatalkan status kepemilikan harus melalui pengadilan.
“Nah kan gitu (Harus dengan putusan pengadilan untuk pembatalan itu). Prosesnya sudah lama, kalau mereka
ndak
sepakat saya
ndak
ke pengadilan,” beber dia.
“Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” beber Sultan.
Saat disinggung soal tuntutan Rp 1.000, Sultan mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya untuk bentuk formalitas.
“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.
Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.
“Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar,” ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.