Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan bahwa terjadi trend peningkatan rata-rata upah buruh empat tahun terakhir. BPS mencatat, pada Agustus 2024 rata-rata upah buruh senilai Rp 3,27 juta, angka tersebut terhitung naik 2,81% dibanding Agustus 2023.
Perlu diingat, upah buruh ini didefinisikan BPS sebagai imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/ perusahaan secara tetap.
Namun, bila merujuk berdasarkan data detail rata-rata upah buruh menurut lapangan usaha, setidaknya masih ada 7 sektor industri yang membayar upah buruhnya di bawah rata-rata upah nasional.
Di antaranya ialah industri pengolahan yang hanya sebesar Rp 3,25 juta rata-ratanya, lalu treatment air, sampah, dan daur ulang Rp 2,95 juta, pendidikan Rp 2,86 juta, perdagangan Rp 2,85 juta, akomodasi dan makan minum Rp 2,44 juta, pertanian Rp 2,41 juta, dan aktivitas jasa lainnya senilai Rp 1,99 juta.
Lantas, industri apa saja yang memberikan upahnya di atas rata-rata upah nasional? Simak daftarnya berikut ini.
Pertambangan senilai Rp 5,23 juta
Aktivitas keuangan dan asuransi Rp 5,08 juta
Informasi dan komunikasi Rp 4,98 juta
Pengadaan listrik dan gas Rp 4,83 juta
Real estat Rp 4,3 juta
Administrasi pemerintahan Rp 4,16 juta
Aktivitas profesional dan perusahaan Rp 4,14 juta
Pengangkutan Rp 3,98 juta
Aktivitas kesehatan Rp 3,8 juta
Konstruksi Rp 3,29 juta.
(haa/haa)