Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warisan Berujung Maut, Andy Bacok Adiknya Pakai Pisau Buah Karena Singgung Mendiang Ibu: Mangkel

Warisan Berujung Maut, Andy Bacok Adiknya Pakai Pisau Buah Karena Singgung Mendiang Ibu: Mangkel

TRIBUNJATIM.COM – Seorang lansia di Surabaya, Andy Surotrinoto Anggono (68) memberikan pengakuan setelah membunuh adik dan keponakannya.

Ia membunuh keduanya setelah tak terima diejek saat tanya soal warisan rumah.

Tak hanya itu, asal-usul pisau yang dipakai juga terkuak.

Pelaku memberikan pengakuannya Mapolsek Sukomanunggal pada Sabtu (16/11/2024).

Andy mengaku merasa sakit hati dengan ucapan adik kandungnya, Sundari Hartatik (62).

Ia merasa diejek ketika menanyakan mengenai rumah warisan orangtuanya.

“Mangkel (marah) dikatain (korban) tidak-tidak, diejek,” ujar Andy.

Saat itu, Andy meminta surat keterangan rumah orangtuanya, tetapi tidak diberikan.

Permintaan itu malah ditanggapi dengan ejekan.

“Kamu cari di Jalan Kenjeran, cario mbok (ibu) mu sudah mati,” ungkapnya.

Andy merasa tersakiti oleh pernyataan tersebut karena ia merasa telah terusir dari rumah orangtuanya.

“Yang tinggal di (rumah orangtua) sana itu saya sama dia (korban), saya lebih lama dari dia. Dia dulu tinggalnya di Lebak Arum, terus dia tinggal di sana mengajak mantunya,” jelasnya.

Konflik keluarga ini mencapai puncaknya pada Kamis (14/11/2024) malam, saat pertemuan keluarga di rumah tersebut.

Andy mengeluarkan pisau yang disimpannya di dalam tas.

“Kalau pisau beli di DTC, harganya enggak sampai Rp 100 ribu. Bukan soal kompensasi, yang dikasih dia cuma Rp 100 juta, bukan Rp 200 juta, dia bilangnya mau dicicil,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua RW setempat, Susanto mengungkapkan, ia mendapatkan informasi mengenai tragedi pembacokan dari salah satu warganya yang melintas sekitar pukul 18.30 WIB.

“Ketika itu saya ada rapat sama warga, terus warga lain datang katanya ada yang bertengkar. Terus saya langsung ke sini,” kata Susanto.

Susanto menjelaskan, pembacokan tersebut diduga dilakukan seorang pria berinisial Andy terhadap adik kandungnya, Sundari, dan Cynthia, anak perempuan korban, di sekitar rumah.

“Informasinya semenjak Sundari dan Cynthia datang sudah cekcok. Terus kayanya pelaku ini membacok di ruangan tengah, soalnya masih ada banyak bekas darahnya,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pengakuan kakak kandung

AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, menyesali perbuatannya

Tersangka AAS akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang berujung tewasnya adik dan keponakannya sendiri. 

Seraya menundukkan kepala, selama menjawab rentetan pertanyaan Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, nada bicaranya cenderung meninggi. 

Namun, saat ditanya mengenai penyesalannya usai mengetahui adik kandung dan keponakannya tewas bersimbah darah, seraya mengakui penyesalannya, terdengar pula intonasi suaranya mulai lirih. 

Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua. 

Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut. 

Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau di korban, tinggal di rumah milik anaknya. 

Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.

Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya. 

“Setelah itu saya disindiri terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung,” ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Padahal, menurut Tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.

Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut.

Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.

Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta. 

Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta. 

“Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil,” katanya. 

Terlepas dari rasa amarah yang begitu kuat atas kelakuan sang adik. 

Kini, Tersangka AAS mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi yang ada pada benaknya. 

Sehingga membuat dirinya tanpa sadar terlalu berlebihan melukai adik kandung dan keponakannya sampai meninggal dunia. 

“Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal,” jelasnya. 

Beli pisau dapur

Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban.

Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat. 

Harganya tak lebih dari Rp100 ribu.

Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga. 

Namun, belakangan, ia merasa bahwa pisau tersebut bakal dipakai untuk menghabisi nyawa dari adiknya. 

“Kalau Pisau beli di DTC, gak sampai Rp100 ribu. Gak tak buat bikin apa-apa. Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam Saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu),” pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban. 

Artinya, perbuatan Tersangka AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana. 

Pasalnya, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama. 

Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu. 

Kemudian, Pelaku AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian. 

“Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu,” ujarnya saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW.

Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.

Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga. 

Pelaku AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

“Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari),” terangnya. 

Kronologi kejadiannya pada hari penghabisan tersebut keluarga besar pelaku dan korban sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahasa persengketaan rumah warisan orangtua mereka. 

Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik pelaku tampak sudah tiba di rumah tersebut. 

Termasuk dengan pelaku. Namun, tidak dengan korban, karena belum tiba di rumah itu. 

Saat korban tiba memasuki rumah, Rofik mengungkapkan, pelaku AAS sekonyong-konyong mengambil pisau yang telah dipersiapkan itu, dari dalam kamar, lalu menggunakannya membacok korban. 

Korban SH, adik kandungnya menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut. 

Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang paman. Anaknya CKC berusaha melerai perkelahian tersebut. 

Nahas, pelaku AAS yang kalap kesetanan itu, malah menjadikan sang keponakan sasaran amarah berikutnya. 

Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan. 

Tak pelak, kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat. 

“Selalu saat mediasi tersebut mungkin karena dia kalau sesuai diambil keterangan dia mengaku diejek ataupun apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung. Jadi tidak ada cekcok langsung dibacok,” katanya. 

Pengakuan Pelaku AAS kepada penyidik. Rofik mengungkapkan, pelaku merasa emosi dengan perkataan bernada olokan yang kerap terlontar dari mulut sang adik; SH, terkait persengketaan warisan tersebut. 

“Ya kurang lebih 1-2 mingguan (olokan korban disampaikan kepada pelaku),” ungkapnya. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi. Ia mengungkapkan, persengketaan tersebut kembali memanas karena si pelaku kembali meminta uang jatah warisan rumah. 

Padahal si pelaku sudah pernah diberikan jatah uang warisan tersebut pada pertemuan rapat mediasi keluarga besar sebelumnya.

“Dia sudah pernah dikasih (jatah warisan). tapi kurang lalu minta lagi kepada adik-adiknya yang korban ini,” pungkasnya.