Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan mendorong koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya antara mediator Hubungan Industrial (HI) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Petugas Mediator Hubungan Industrial dan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024 di Bogor, Rabu (7/2). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 1.000 orang mediator secara luring dan daring.
“Pasalnya, program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK,” kata Pramudya.
Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada sekitar 63 ribu tenaga kerja yang terkena PHK. Angka itu diprediksi masih akan meningkat akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Sementara, data BPJS Ketenagakerjaan turut menyatakan jumlah klaim JKP terus meningkat. Pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JKP kepada sebanyak 10.142 penerima manfaat atau 40 persen dari total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker.
Pada 2023, jumlah itu meningkat 5 kali lipat menjadi sebanyak 53.726 pekerja atau 85 persen dari total kasus PHK.
Pramudya menyebut, pemahaman pekerja akan JKP saat ini semakin baik.
“Jika kita lihat dari waktu ke waktu, khususnya tahun 2022 dan 2023, angka kasus PHK naik 2,5 kali lipat namun pembayaran manfaat JKP naik hampir 5 kali lipat. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, kolaborasi mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan diperlukan tak hanya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan juga memastikan tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat maksimal JKP.
“Peran mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi,” kata Indah.
Dalam kondisi tak stabil seperti sekarang, lanjut Indah, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para pekerja yang terkena PHK.
“Tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramudya menegaskan komitmen untuk meningkatkan kemudahan layanan, sehingga para pekerja bisa mendapatkan kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan, Dengan begitu, mereka dapat kembali bekerja keras dan terbebas dari rasa cemas akan masa depan.
“Semoga kegiatan hari ini dapat membantu kita dalam mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP kepada pekerja yang mengalami PHK, sehingga mereka bisa kembali bangkit untuk Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Pramudya.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Adapun manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]