Liputan6.com, Yogyakarta – Tim Pencari Fakta (Ad Hoc) yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan dua buku karya dosen Sri Margana tidak ada dikategorikan sebagai hasil plagiarisme. Tim menyatakan di kedua buku, teks telah mencantumkan rujukan buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey secara lengkap dan detail baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.
Dekan FIB UGM, Setiadi dalam rilis tertulisnya, Jumat (15/11/2024), menyatakan dalam menguji kebenaran unsur plagiarisme, tim ad hoc menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. “Apa yang kami lakukan ini untuk menindaklanjuti tuduhan plagiarisme pada dua buku karya Sri Margana, ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’,” katanya.
Tim ad hoc yang terdiri enam orang dosen FIB, telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis guna memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey. Tim ini melakukan langkah-langkah sebagai berikut, mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme baik aturan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final atau cetakan ketiga buku-buku tersebut,” lanjutnya.
Sedangkan untuk buku cetakan pertama dan kedua, tim menyatakan keduanya belum memiliki kata pengantar penulis dan bersifat sementara. Buku cetakan pertama dan kedua, telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan penerbit, sehingga tidak ada lagi. “Kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi karena kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap. Namun pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur ‘kepatutan’,” tegas Setiadi.
Dipaparkan pengutipan panjang di kedua buku dimulai dari “Menurut Peter Carey, …”, teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (end note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detail sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.
Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.