Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi "Online", Ini Penyebabnya Nasional

8
                    
                        Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi "Online", Ini Penyebabnya
                        Nasional

Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi “Online”, Ini Penyebabnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ribuan prajurit TNI terlibat dalam judi
online,
salah satu faktornya adalah kebiasaan mereka bermain gawai atau
handphone
saat waktu luang.
Pernyataan ini disampaikan usai menjawab pertanyaan mengenai apakah keterlibatan prajurit dalam judi online mencerminkan ketidaksejahteraan mereka.
“Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi
online
) saat waktu-waktu luang,” ungkap Danpuspom di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Danpuspom menegaskan bahwa fenomena ini tidak berkaitan dengan ketidaksejahteraan prajurit.
“Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini
kesejahteraan prajurit
sudah cukup baik,” tambahnya.
Danpuspom juga menyebutkan bahwa beberapa prajurit TNI telah menggunakan uang satuan untuk bermain judi
online
, dan mereka telah diberikan sanksi pidana. Namun, ia tidak merinci dari satuan mana prajurit tersebut berasal.
“Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi
online
), kemudian dia memaksakan diri, dan ada yang memakai uang satuan,” jelas Danpuspom.
Atas temuan tersebut, Danpuspom menekankan kepada seluruh prajurit untuk segera menghentikan praktik judi
online
. Jika tidak, maka tindakan tegas dan lebih berat akan diberlakukan.
“Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat,” ujarnya.
Sebelumnya,
Danpuspom TNI
menyatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi karena terlibat judi
online
.
Pernyataan ini merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa 97.000 personel TNI/Polri terlibat judi
online
.
Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, jumlah prajurit TNI yang terlibat judi
online
tidak sebanyak itu, melainkan 4.000 personel.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi
online
,” kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh prajurit TNI bervariasi. “Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ungkap dia
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.