Makassar, Beritasatu.com – Remaja pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi tembakau sintetis.
Pelaku pengeroyokan bernama Aji (17 tahun) diringkus petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi tembakau sintetis di rumahnya, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi turut mendapati tembakau sintetis dari saku celana pelaku yang diakui dibeli melalui media sosial. Meski mabuk berat, tetapi interogasi polisi membuat pelaku mengakui tindakannya menganiaya korban secara bergiliran bersama rekan-rekannya.
Aksi penganiayaan berawal saat pelaku dan tiga rekannya mendatangi temannya yang merupakan pedagang gorengan pinggir jalan untuk menagih utang.
“Saya keroyok anggota (polisi) dalam pengaruh minuman. (Memukul) menggunakan tangan, awalnya mulanya karena utang piutang,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Keberadaan korban di lokasi yang menyaksikan cekcok antarkedua pihak itu, kemudian berusaha dilerai, tetapi korban yang merupakan anggota Polri malah menjadi sasaran amukan pelaku bersama rekannya yang emosi. Akibatnya korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Selain mengeroyok anggota polisi, pelaku juga kerap melakukan penipuan di aplikasi hijau dengan modus berpura-pura menjadi wanita PSK.
“Saya juga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita open BO, pasang harga dari harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” tuturnya.
Penangkapan pelaku membuka jalan penangkapan pelaku lainnya, tetapi kedatangan petugas ke masing-masing rumah pelaku tidak membuahkan hasil, karena pelaku diketahui telah kabur lebih dulu. Kedatangan petugas membuat sejumlah orang tua masing-masing pelaku syok, bahkan satu di antaranya sempat pingsan.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu yang dikonfirmasi membenarkan keterangan pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, korbannya adalah anggota Polri, mengalami luka lebam di bagian tubuh serta wajah. Motif pelaku salah paham,” katanya.
Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini masuk dalam daftar pengejaran pihak kepolisian.
“Jumlah pelaku empat. Sementara yang kita tangkap satu dan kami akan melakukan pengembangan ke tersangka lain,” imbuhnya.
Pelaku kini mendekam sementara waktu di rutan Polrestabes Makassar dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.