Surabaya, Beritasatu.com – Pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang siswanya menjadi korban perundungan dan intimidasi dari wali murid sekolah lain mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya yang menangkap dan menetapkan tersangka pada terlapor Ivan Sugianto.
Pihak sekolah juga akan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku hingga sampai di persidangan.
Pelaku intimidasi dan perundungan terhadap pelajar SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto telah ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024). Selain ditangkap, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pengusaha tempat hiburan malam ini sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan Sugianto ditahan dan dijerat dua pasal sekaligus. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penasihat Hukum SMAK Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabuke menyatakan pihak sekolah mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya menangkap dan menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka. Terkait pasal yang dikenakan polisi, pihak sekolah mengaku penerapan pasal sudah tepat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Terkait pasal yang dikenakan polisi, kami melihat penerapan pasal sudah tepat,” kata kuasa hukum Sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabuke kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku hingga sampai di persidangan,” ungkapnya.
Pihak sekolah akan terus mengawal kasus ini agar bisa berjalan sesuai aturan hukum dan profesional. Sebelumnya, pihak sekolah merasa dirugikan dengan kejadian perundungan dan intimidasi muridnya karena berdampak pada psikologi korban, siswa dan wali murid lainnya.