Liputan6.com, Gorontalo – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua remaja berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja tersebut berinisial AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19) berasal dari Jawa Barat.
Mereka mengaku memperoleh obat terlarang jenis trihexyphenidyl melalui aplikasi online. Mereka berencana menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kota Gorontalo. “Obat yang ditemukan merupakan jenis yang sering disalahgunakan. Kami melakukan penggeledahan di kos-kosan keduanya, dan menemukan sekitar 247 butir obat terlarang ini,” ujar Kapolresta, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Kejadian ini bermula setelah masyarakat memberikan informasi kepada Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Dungingi. Kombes Pol. Ade Permana menambahkan, bhawa dua remaja ini patungan membeli obat terlarang secara online. “Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.”
Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Polresta Gorontalo Kota menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.