Sumber foto: El Aris/elshinta.com.
Kampanye paslon wali kota, oknum PPS Kelurahan Bareng diperiksa Bawaslu
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Jumat, 15 November 2024 – 19:56 WIB
Elshinta.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik.
“Yang menangani awal di tingkat kecamatan dimana hasil pemeriksaan anggota PPS atas nama NS, ini terbukti ikut kampanye salah satu paslon wali kota Malang. Dan direkomemdasikan ke KPU melalui Bawaslu,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.
Menurut Hamdan, yang menarik yang bersangkutan mengaku tidak tahu kalau dia diterima sebagai PPS padahal saat jadi timses paslon padahal SK PPS telah diterima. Dan Ns sepertinya relawan di luar relawan resmi paslon tersebut.
“Yang pasti dari foto, video yang diunggah di medsos ia terbukti lakukan kampanye,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (14/11).
Atas dasar pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Klojen tersebut yang dimulai bulan Oktober dan kesimpulannya terkait kode etik, Bawaslu berkirim surat berupa teguran tertulis peringatan keras ke KPU.
“Saat ini Ns tengah diawasi meski sudah fokus sebagai PPS, jika melakukan hal serupa maka Ns bisa dinonaktifkan,” tandasnya.
Sebelumnya Panwascam Klojen memeriksa Nanik Setiowati diduga terkait kampanye Paslon WALI di wilayah Bareng, Kecamatan Klojen, padahal yang bersangkutan jadi PPS yang kemudian pemeriksaanya ini direkomendasikan ke pihak KPU kota Malang.
Sumber : Radio Elshinta