Berkedok Jual Sembako, Warung di Kebumen Ternyata Pemasok Miras
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Satpol PP Kabupaten
Kebumen
, Jawa Tengah, mengungkap penjualan minuman keras (
miras
) ilegal yang berkedok warung
sembako
.
Warung yang berada di Desa Sibentar, Kecamatan Mirit tersebut seolah-olah menjual sembako padahal juga menjual minuman keras tak berizin berbagai merek.
Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Junaidi menjelaskan warung sembako tersebut digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk mengelabui juga, di warung tersebut hanya menyediakan beberapa jumlah miras.
Namun, setelah dilakukan pengembangan putugas menemukan gudang penyimpanan miras terbesar di Kabupaten Kebumen. Warung tersebut diduga menjadi suplier miras terbesar di Kabupaten Kebumen.
“Awalnya kita telusuri ada warung sembako, ternyata jual miras, setalah kita lakukan pengembangan kita temukan gudang penyimpanan miras di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit,” kata Junaidi kepada
Kompas.com
pada Jumat (15/11/2024).
Junaidi menyebut, operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini dilakukan pada 12 November 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 3.871 botol miras berbagai jenis dan merek serta 1 galon ciu yang disimpan di rumah warga dan beberapa gudang.
“Kita menyita barang tersebut dengan dua mobil truk dan satu mobil. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 170 juta,” kata Junaidi.
Junaidi, menjelaskan bahwa miras tersebut disimpan di rumah warga dan beberapa gudang untuk mengelabui petugas.
“Kami menemukan ribuan botol miras yang disimpan di rumah warga dan beberapa gudang. Ini adalah upaya untuk mengelabui petugas,” ujar Junaidi.
“Toko sembako ini menjual miras secara ilegal dan diduga menjadi pemasok untuk wilayah Kebumen,” tambah Junaidi.
Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutup Junaidi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.