PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sahbirin Noor
alias Paman Birin.
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan, praperadilan dikabulkan
KPK
belum memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidka sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut.
Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ujar hakim Afrizal.
Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima
fee
terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.