Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

Jakarta, CNN Indonesia

Warga kini bisa melaporkan temuan kebocoran data pribadi di saat pembobolan dokumen lembaga negara kian menggila. Kemana? Bukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Koalisi Peduli Data Pribadi resmi meluncurkan posko aduan untuk membantu masyarakat yang menemukan atau terdampak kasus kebocoran data, Jumat (9/9).

“Kami di koalisi mencoba membuat posko aduan warga dengan harapan kita mencoba untuk membuat advokasi perlindungan data pribadi dari sisi publik,” ujar Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam acara peluncurannya secara virtual, Jumat (9/9).

“Kenapa? karena kita melihat sampai hari ini negara masih diam, negara masih abai untuk kemudian melakukan tanggung jawabnya (dalam melindungi data pribadi),” imbuhnya.

Arif juga mengatakan perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat lemah, baik secara regulasi maupun penindakan terkait laporan kasus kebocoran data.

Secara regulasi, lanjut dia, kehadiran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum yang mutlak harus dimiliki Indonesia.

Saat ini, RUU PDP sendiri baru akan memasuki pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR yang diperkirakan disahkan akhir September.

Lebih lanjut, koalisi LSM yang terdiri dari AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI ini memberikan ruang masyarakat untuk mengadu dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi laman s.id/kebocorandata

2. Masukkan informasi yang diminta (nama, email, jenis kebocoran data, bukti kebocoran data).

3. Submit

Setelah melakukan pengaduan, tim koalisi akan berkomunikasi dengan pengadu terkait dengan rincian kebocoran data yang terjadi.

Jika mendapatkan cukup informasi, tim akan mengulas aduan dan melakukan pemetaan, seperti mencari data apa saja yang dicuri, siapa saja korbannya, hingga siapa pelakunya.

Selanjutnya, tim akan menentukan langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

“Setelah mapping dilakukan maka tim akan menentukan langkah hukum atau langkah non hukum apa yang perlu dilakukan,” ujar Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Sebelumnya, di tengah marak bocor data, Menkominfo Johnny G Plate menyebut penanganan serangan siber bukan tugas pihaknya, tapi urusan BSSN.

BSSN sendiri mengaku itu tanggung jawab bersama. Namun, belum tampak langkah yang turun langsung mengadvokasi masyarakat.

Di pihak lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang merupakan asosisasi operator seluler, mengklaim tak ada kebocoran data SIM card di pihaknya.

Selain itu, mereka mengaku tak tahu soal masalah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ribuan nomor Hp, yang potensial dipakai sarana SMS spam dan penipuan.

(lom/arh)

[Gambas:Video CNN]