Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan melakukan pengawasan atau monitoring kepada buruh maupun perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menyusul keputusan pailit perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, pengawasan terkait Sritex merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan buruh dan pengusaha yang patriotik.
“Narasinya Bapak Prabowo, kita butuh pengusaha yang patriotik. Kita butuh buruh yang patriotik,” tambah Noel sapaan akrabnya dalam konferensi pers di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, Kemenaker akan tetap melakukan monitoring karena ini terkait kebutuhan buruh. “Negara harus benar-benar hadir. Jangan sampai kita abai. Ini persoalan buruh kepentingan nasional juga,” ujar Immanuel
Noel menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan meski Sritex dinyatakan pailit. Hal ini juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Adapun penyelematan Sritex ini dilakukan dalam kurun waktu kurang 100 hari seperti yang diminta Prabowo kepada empat kementeriannya, termasuk Kemenaker.
“Sampai sekarang itu belum sampai 100 hari (sejak Sritex dinyatakan pailit). Bahkan belum juga sebulan. Ini bentuk tanggung jawab kita (bahwa) negara hadir (membantu industri tekstil),” ucapnya.
Sritex dinyatakan pailit setelah PN Niaga Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.