Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik Regional 13 November 2024

Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com –
Ratusan
barang ilegal
asal
Malaysia
berupa barang elektronik dan pakaian bekas diamankan gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di
Perbatasan RI-Malaysia
, di
Nunukan
, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penyekatan
perbatasan RI-Malaysia
di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.
“Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka,” kata Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Boni mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang ilegal yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik.
“Kita juga menunggu keterangan ahli,” sambungnya.
Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.
Ada
blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler,
setrika, ada juga kompor gas.
Petugas juga mengamankan 14
ballpress 
pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.
Operasi penindakan barang ilegal itu dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur; Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur; dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.
“Selain masuknya ilegal, barang elektronik yang kami amankan dijual tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelas Boni.
Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Nantinya, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.
Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Dan pasal 102 huruf B UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli,” kata Boni.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.