Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendukung penuh merek lokal untuk tumbuh dan menjadi “Raja” di negeri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM RI mengungkapkan sejumlah “jurus” untuk menjaga dan melindungi popularitas merek lokal di industri kecantikan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 400 ribu jenis produk kecantikan. Selain itu, setiap tahunnya BPOM RI telah mengeluarkan lebih dari 84 ribu nomor izin edar baru untuk produk-produk tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi produk lokal itu meningkat luar biasa juga. Tiap tahun meningkat,” kata Taruna dalam kepada CNBC Indonesia dalam program “Road to CNBC Indonesia Awards 2024”, Selasa (12/11/2024).
“Proses peningkatan ini menunjukkan bahwa kita (Indonesia) punya sumber daya, baik itu sumber daya alam, sumber daya kosmetik, sangat banyak,” sambungnya.
Di tengah meroketnya popularitas merek lokal, BPOM RI menyadari bahwa industri kecantikan di Indonesia mengalami sejumlah tantangan, salah satunya adalah banyaknya produk impor alias dari luar negeri.
Taruna mengatakan, sebagian produk kecantikan impor memang mendapatkan nomor izin edar dari BPOM RI. Namun, tak sedikit juga produk yang tidak mendapatkan nomor izin edar alias ilegal. Biasanya, produk-produk ilegal dari luar negeri itu masuk melalui jasa titip hand carry.
Menurut Taruna, hal ini terjadi sebagai salah satu konsekuensi dari perkembangan teknologi. Ia mengungkapkan, umumnya produk-produk ilegal beredar di masyarakat melalui e-commerce.
“Biasanya, dia (produk impor tanpa nomor izin edar) masuk ke Indonesia mungkin lewat hand carry atau lewat apa secara ilegal. Artinya di situ dia tidak bayar pajak ke negeri kita,” jelas Taruna.
“Kita paham bahwa karena pada umumnya dipasarkan secara online atau e-commerce. Akhirnya, kan, kalau rakyat kita membutuhkan produk dari luar, dia tinggal pesan lewat Paypal, Amazon, Tokopedia, atau apa, kan, gitu, terus dikirim ke sini (Indonesia),” lanjutnya.
Demi melindungi produk dalam negeri, BPOM RI akan memperketat proses beredarnya produk impor di Indonesia, salah satunya melalui syarat surat keterangan surat izin impor. Dalam hal ini, BPOM RI akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian.
“Domain yang dimiliki BPOM adalah nomor izin edar. Kemudian kalau dia impor, negara kita mempersyaratkan yang namanya surat keterangan izin impor. Nah, artinya harus ada juga itu kalau diimpor,” jelas Taruna.
Secara independen, Taruna menjelaskan bahwa BPOM RI memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap produk-produk ilegal atau mengandung bahan-bahan berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, BPOM memiliki wewenang saat sebelum dan setelah dipasarkan.
“Dalam konteks yang lebih spesifik lagi, BPOM memiliki hak berupa melakukan penindakan. Kami memiliki otoritas pre-market alias sebelum dipasarkan dan juga setelah dipasarkan alias post-market. Ini, kan, bagian dari kita bisa mengambil tindakan, bisa mencabut izin edar, dan sebagainya kalau ada izin edarnya,” beber Taruna.
“Jadi jika ada produk luar yang masuk ke dalam negeri, misalnya kosmetik tanpa izin edar, berarti itu sudah ilegal dan BPOM punya tanggung jawab untuk menarik dan melakukan penindakan,” lanjutnya.
Selain itu, BPOM RI juga akan melindungi merek lokal dengan mewajibkan setiap produk impor untuk memiliki Certificates of Free Sale, yakni dokumen yang menyatakan bahwa produk tersebut telah dipasarkan di negara asal dan memenuhi syarat untuk diekspor.
Menurutnya, Certificates of Free Sale adalah kunci bagi produk impor jika ingin mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan memasuki pasar Indonesia. Taruna menegaskan, syarat ini akan diperketat agar Indonesia tidak menjadi “tempat sampah” bagi produk-produk asing.
“Kalau misalnya dia (produk) diproduksi di luar negeri, kita membutuhkan Certificates of Free Market dari negara yang bersangkutan untuk dapat surat izin edar,” jelas Taruna.
“Jangan sampai kita cuma jadi pembuangan, kita tidak mau itu. Jadi itu persyaratan mutlak. Kalau dia dapat izin edar dan dipasarkan secara bebas di negerinya, berarti itu, kan, aman,” lanjutnya.
Selain mensyaratkan Certificates of Free Sale, BPOM RI juga akan melakukan evaluasi terhadap kandungan bahan-bahan dalam produk demi melindungi merek lokal dan kesehatan konsumen Indonesia. Lalu, BPOM juga akan melakukan pembinaan untuk merek lokal demi meningkatkan kualitas dan popularitasnya di industri kecantikan.
“Intinya, BPOM berpihak kepada pengusaha kosmetik dalam negeri. Kita ingin kosmetik dalam negeri kita ini menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Taruna.
Taruna berpesan kepada seluruh pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk selalu menjaga reputasi, kualitas, dan integritas setiap produknya. Sebab, perusahaan yang selalu jujur akan selalu mendapatkan kepercayaan dari konsumen di dalam negeri sehingga dapat menjadi raja di negeri sendiri.
“Buat sejujur mungkin, lah, apa yang klaim itu sehingga saat konsumen memakai dan betul-betul terjadi sesuai klaimmya, pasti mereka akan meningkat kepercayaannya dan terus membeli produk,” pungkas Taruna.
(dpu/dpu)