Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta pemerintah mengguyur subsidi motor listrik tahun depan dengan orientasi jangka panjang.
Subsidi motor listrik telah diberikan pemerintah besarnya Rp7 juta per pembelian satu unit. Regulasi yang mengatur hal ini adlaah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan itu ditentukan subsidi diberikan hanya dua tahun yakni 2023 dan 2024.
“Kami sebagai industri berharap di tahun 2025 dan kemudian long term ada kebijakan yang memastikan atau membuat kenyamanan dari pihak industri untuk bekerja supaya ada keyakinan kita bekerja untuk subsidi dalam jangka waktu yang panjang,” kata Ketua Umum Aismoli Budi Setiadi di program AutoBizz, CNBC Indonesia, Minggu (10/11).
Menyoal besaran nilai subsidi motor listrik per unit, Budi bilang diserahkan kepada kebijakan pemerintah apakah akan diubah atau tetap sebesar Rp7 juta per unit.
Ia tak menampik dengan adanya subsidi motor listrik membuat ketersediaan dan permintaan kendaraan semakin terbentuk. Dengan begitu peralihan motor konvensional ke listrik semakin tumbuh.
Budi juga membandingkan kebijakan di berbagai negara seperti China, India dan beberapa negara di ASEAN. Menurutnya, masyarakat di sejumlah negara banyak yang sudah beralih ke motor listrik karena didongkrak oleh kebijakan pemerintah.
Di samping itu ia juga mengutip Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Kenapa ini (inpres Nomor 7 Tahun 2022) sampai ada? Historinya, pemerintah harus bisa menjadi contoh dulu sebagai masyarakat, artinya kalau dari pusat sampai daerah menggunakan itu (kendaraan listrik) pasti masyarakat akan mencontoh,” tuturnya.
Pemerintah sejak 2023 hingga Agustus 2024 memberikan insentif pembelian motor listrik. Aturan subsidi diberikan lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, sebesar Rp7 juta.
Program insentif motor listrik adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai bahwa industri kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif, baik insentif fiskal maupun nonfiskal.
(can/fea)
[Gambas:Video CNN]