Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TNI Akui Usul Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

TNI Akui Usul Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

Jakarta, CNN Indonesia

TNI mengungkap alasan pengusulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI yang tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan usulan penghapusan itu karena saat ini, banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan.

“Alasannya karena ada prajurit punya usaha sampingan, contoh usaha warung, toko kelontong, ternak ayam dan lain-lain,” kata Nugraha saat dihubungi, Selasa (16/7).

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.

“Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang,” ujar Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa nggak boleh kayak begitu?” katanya.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]