Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak raksasa tekstil itu diputus pailit oleh Pengadilan Negeri PN Semarang.
Hal ini disampaikan Iwan saat memenuhi pemanggilan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/11) pagi.