Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah Megapolitan 12 November 2024

Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menjelaskan kronologi kasus penipuan dengan modus mengusir setan yang dialami seorang lansia perempuan berinisial B (66) di Pasar Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Keduanya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada pertemuan itu, pelaku yang awalnya berjumlah dua orang menghampiri B. Pelaku bilang kepada korban bahwa B baru saja menginjak darah di sebuah persimpangan.
“Pelapor (B) itu ditakut-takuti sama terlapor (pelaku) bahwa di rumah pelapor ada setan katanya, dan setan tersebut mau membawa anak pelapor karena pelapor menginjak darah di persimpangan,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Korban yang merasa takut lantas menuruti perintah pelaku untuk menemui dua teman mereka yang disebut bisa mengusir setan. 
“Lalu pelapor diajak oleh kedua orang tersebut untuk ikut menemui dua orang lainnya. Nah, jadi berempat (pelakunya), diduga tiga orang perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Ade Ary.
Agar
ritual usir setan
di rumahnya berjalan dengan lancar, B diminta menyerahkan emas dan uang tunai sebagai syarat. 
“Karena pelapor ketakutan akhirnya mengikuti instruksi dari terlapor,” ujar Ade Ary.
Setelah korban menyerahkan emas dan uang tunai yang totalnya Rp 500 juta, pelaku membatalkan ritual mengusir setan di rumahnya B.
Sebagai gantinya, pelaku memberikan dua botol air kepada korban. Pelaku berpura-pura mengembalikan emas dan uang tunai milik korban dalam bingkisan, yang ternyata berisi barang lain.
“(Ditukar) menjadi dua botol air dan tiga bungkus garam. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” ungkap dia.
Sadar dirinya tertipu, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1739/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.