Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menperin Dukung Langkah Mentan untuk Gunakan Susu Segar Dalam Negeri

Menperin Dukung Langkah Mentan untuk Gunakan Susu Segar Dalam Negeri

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung inisiatif Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dari dalam negeri (SSDN) yang dihasilkan oleh peternak dan pengepul sebagai bahan baku utama industri.

“Langkah ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap peternak lokal,” ucap Agus dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024).

Menperin menyampaikan, produksi SSDN domestik saat ini baru dapat memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan industri pengolahan susu, yaitu sekitar 750.000 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530.000 ton pasokan susu segar diperoleh dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia, yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak, dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sementara itu, sekitar 80% bahan baku susu masih harus diimpor.

Menurut Agus, industri pengolahan susu nasional tumbuh rata-rata 5% per tahun, sedangkan produksi susu segar domestik hanya tumbuh sekitar 0,9%per tahun. Hal ini menyebabkan semakin besarnya ketergantungan pada impor karena adanya kesenjangan antara produksi SSDN dan kebutuhan bahan baku industri.

“Agar kesenjangan ini tidak semakin lebar, kami mengharapkan Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah dapat melakukan pembinaan yang lebih intensif, mulai dari proses pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu, agar sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri,” jelasnya.

Lebih jauh, Agus juga menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan peternak sapi perah rakyat dalam program petani milenial yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian.

Inisiatif ini diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk terjun sebagai peternak dan produsen susu lokal, demi mencapai swasembada pangan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan susu nasional.

Agus juga mendukung agar susu dijadikan komoditas barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) agar dapat diusulkan masuk dalam neraca komoditas.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan dan ketersediaan susu di tingkat nasional, serta menyediakan platform bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

“Dengan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat terus meningkat,” pungkasnya.