Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin ini hingga 27 Oktober 2024 guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kesadaran melengkapi surat-surat kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menyediakan gerai layanan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi SIM Keliling di Jakarta.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024