Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri: Propam Teliti Memori Banding Ipda Rudy Soik

Kapolri: Propam Teliti Memori Banding Ipda Rudy Soik

Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan masalah pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT sudah diambil alih Biro Propam Polri. Pengambilalihan kasus tersebut sebagai tindak lanjut kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.

“Tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian berkas memori banding,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Listyo berharap adanya putusan yang adil atas persoalan pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polda NTT mengevaluasi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Alasannya, hukuman pemecatan hanya diterapkan pada situasi yang sangat terpaksa, seperti pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

“Kasus ini dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Rudy Soik di ruang Komisi III, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam rapat tersebut, hadir langsung Polda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Komisi III DPR, kata dia, juga meminta kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024). Rudy dianggap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

Sementara itu, menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Rudy Soik.

Daniel pun menjelaskan penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.