Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo memastikan status pelaporan Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk perkara klien kami yaitu saudari Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kuasa hukum Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo dikutip dari channel YouTube, Senin (11/11/2024).
Sangun Ragahdo menyebut, persoalan status pelaporan menjadi penyidikan belum diketahui apakah berstatus untuk gelar perkara atau sudah menjadi tersangka.
“Saya belum memastikan lagi apakah status itu naik sidik itu untuk gelar perkara atau tersangka karena informasi 1-2 minggu yang saya dapatkan, kalau misalkan gelar perkara seharusnya ini sudah naik ke status tersangka,” lanjutnya.
Menurutnya, gelar perkara atas pelaporan Aaliyah Massaid harus digelar di Mabes Polri bukan di Polda Metro Jaya.
“Untuk gelar perkara, saya sudah berkoordinasi dengan kanit lalu penyidik di cyber Polda Metro Jaya Unit 1, mereka bilang mau gelar di Mabes Polri,” tambahnya.
“Pasal yang kami laporkan untuk gelarnya harus di Mabes, jadi Polda harus mengajukan gelar perkara ke Bareskrim dulu nanti gelar bersama di Mabes, kita hanya menunggu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Aaliyah diketahui melaporkan sejumlah akun media sosial yang pernah menuduhnya hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan, ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah melewati batas dalam menyinggung martabat Aaliyah sebagai seorang wanita.
“Ada namanya. Semua ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar. Kemudian, akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (26/8/2024).