Pria di Blitar Membabi Buta Bacok Istri di Pinggir Jalan, Apa yang Terjadi?
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial CH (36), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten
Blitar
, dilaporkan membacok istrinya, Sendy Claudia (32), berkali-kali hingga korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, Sabtu (9/11/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa CH membacok istrinya sebanyak setidaknya 10 kali menggunakan parang.
“Korban terkapar bersimbah darah di pinggir jalan di lokasi kejadian, sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Putut kepada awak media, Sabtu (9/11/2024).
Putut menambahkan bahwa lokasi kejadian berada di pinggir jalan depan sebuah toko yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
“Penganiayaan dengan menggunakan
senjata tajam
ini terjadi hari ini (Sabtu) sekitar pukul 11.00 WIB,” tambahnya.
Kronologi kejadian berawal saat Sendy, bersama ibunya, Endang Wijiati, dan anaknya yang berusia 2 tahun, pergi ke toko untuk membeli makanan.
Tiba-tiba, pelaku datang dan terlibat pertengkaran dengan Sendy di pinggir jalan di depan toko tersebut.
“Melihat terjadi pertengkaran antara anaknya dan suaminya, CH, ibu korban bergegas pulang untuk memberitahu suaminya, Sukaryani,” terangnya.
Ketika Sukaryani tiba di lokasi kejadian, ia melihat anaknya telah terkapar bersimbah darah, sementara pelaku CH berdiri mengacungkan parang ke arahnya.
Setelah itu, CH meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
Sukaryani segera menolong Sendy dan membawanya ke Rumah Sakit di Kota Blitar untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka parah akibat bacokan parang pada sejumlah bagian tubuhnya, antara lain, wajah, kepala, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kanan dan kiri,” paparnya.
Putut juga menyampaikan bahwa antara pelaku dan korban telah pisah ranjang selama sekitar 10 bulan.
Satu jam sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk meminjam HP, namun permintaan tersebut ditolak karena HP yang hendak dipinjam adalah milik ayah korban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.