Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1 Bom Waktu Truk Tanah Tangerang Megapolitan

1
                    
                        Bom Waktu Truk Tanah Tangerang
                        Megapolitan

Bom Waktu Truk Tanah Tangerang
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus
KERICUHAN
terjadi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang akibat
truk tanah
terlibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak usia 9 tahun terlindas truk hingga kakinya terluka parah.
Akibatnya, terjadi reaksi masyarakat berupa perusakan terhadap beberapa unit truk tanah lain yang melintas.
Upaya pihak kepolisian menenangkan masyarakat gagal hingga beberapa personel kepolisian terluka.
Kekerasan dalam bentuk apapun memang tidak bisa dibenarkan. Namun, jika melihat beberapa peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk tanah, mungkin kita bisa memahami kegeraman masyarakat di sekitar Kota Tangerang dan juga perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.
Mundur ke tahun 2019, peristiwa memilukan terjadi di Kota Tangerang ketika truk tanah terbalik dan menimpa taksi online.
Saat itu, seorang perempuan penumpang taksi online dalam kondisi tertimpa truk dan material tanah masih berupaya menyelamatkan anak balitanya. Anak tersebut selamat, sedangkan ibunya meninggal dunia.
Termasuk peristiwa Kamis kemarin, di mana seorang anak kakinya terlindas truk tanah.
Pemerintah setempat bukan tidak mengakomodasi reaksi masyarakat. Beberapa aturan dibuat terkait jam operasional truk tanah. Meski begitu, aturan tersebut seringkali dilanggar oleh operator truk tanah.
Sebenarnya reaksi masyarakat atas operasional truk tanah sudah sering terjadi, seperti aksi pelajar di Parung Panjang Bogor yang berbatasan langsung dengan Legok Kabupaten Tangerang pada November 2018. Mereka meminta agar truk tanah dapat tertib beroperasi sesuai aturan jam operasi.
Namun pada kenyataannya truk tanah masih sembarangan beroperasi di Tangerang Raya dan sekitarnya, termasuk peristiwa di Salembaran Jaya, Kosambi, Kamis lalu.
Peristiwa tertimpanya taksi online pada 2019, juga diduga karena truk tanah beroperasi di jalan yang bukan kelas jalannya.
Dari rangkaian peristiwa yang ada di tulisan ini, dan tentunya beberapa peristiwa lain yang tidak terberitakan, terlihat lemahnya penegakan aturan terkait operasional truk tanah di Tangerang Raya dan sekitarnya. Instrumen hukum yang ada seakan kalah dengan operator truk tanah.
Maka perlu adanya penegakan aturan dengan cara menempatkan petugas, baik Kepolisian, Dishub, hingga Polisi Militer untuk mencegah pelanggaran aturan operasional truk tanah.
Pemerintah Daerah Tangerang Raya perlu meniru upaya Dishub DKI dalam memberantas parkir liar dan pelanggaran aturan perhubungan lain dengan cara menggandeng kepolisian dan Polisi Militer dalam upaya penegakan aturan.
Adanya upaya menggandeng Kepolisian dan Polisi Militer tentunya akan memperkuat upaya penegakan aturan termasuk soal operasional truk tanah.
Beroperasinya truk tanah di luar jam operasi dan di luar kelas jalan yang seharusnya tentunya memperbesar potensi kecelakaan. Apalagi jika truk tanah dioperasikan pada jam aktivitas masyarakat seperti jam berangkat/pulang sekolah.
Sebaliknya, jika jam operasional ditertibkan, tentunya masyarakat akan lebih terlindungi ketimbang mereka harus berjibaku saat berbagi jalan dengan kendaraan besar seperti truk tanah.
Tidak kalah penting adalah adanya penertiban perusahaan dan pengemudi truk tanah. Temuan penyidik yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (8/11), DWA, ternyata sopir truk tanah yang melindas anak di Salembaran, Kosambi, positif sabu dan masih berusia 21 tahun.
Fakta pengemudi positif sabu saat mengemudi tentunya menunjukan lemahnya pengawasan perusahaan kepada karyawannya.
Perlu ada audit sistem operasional termasuk sistem penugasan sopir truk tanah ke perusahaan-perusahaan operator truk tanah.
Temuan usia pengemudi yang baru 21 tahun juga perlu didalami, karena itu merupakan usia batas bisa memiliki SIM B2 Polos, golongan SIM sebagai syarat mengemudikan truk tanah.
Ini juga perlu didalami penyidik, apakah SIM pengemudi tersebut didapat dengan cara yang sah atau tidak.
Jika memang ditemukan SIM yang dimiliki pengemudi tersebut tidak sesuai dengan golongan SIM untuk mengemudi truk tanah, maka perusahaan yang mengizinkan truknya dikemudikan orang tersebut tentunya perlu juga untuk diusut.
Ini tentunya temuan yang harus menjadi poin penertiban terhadap perusahaan dan pengemudi truk tanah. Jangan sampai banyak perusahaan yang tidak melakukan kontrol terhadap para pengemudi truknya.
Negara bisa hadir dengan melakukan penertiban. Taruhannya adalah nyawa pengguna jalan.
 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.