laporan kontributor Hamzah Aryanto
KPU pastikan 27 November libur nasional untuk Pilkada serentak
Dalam Negeri
Novelia Tri Ananda
Sabtu, 09 November 2024 – 14:19 WIB
Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada tanggal tersebut. Ia menegaskan komitmen KPU untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
“Iya, yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan Pilkada, sebagaimana Pilkada-Pilkada sebelumnya, termasuk ketika Pemilu nasional kemarin. Karena ini pilkadanya serentak seluruhnya, dari sanalah kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil,” kata Afifuddin kepada Elshinta pada Jumat malam (8/11/2024).
KPU, lanjut Afifuddin, telah mengirimkan surat konfirmasi terkait usulan tersebut kepada pemerintah. Ia optimistis usulan tersebut akan dikabulkan.
“Tadi kita sudah dikonfirmasi surat, akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak,” ungkapnya.
Meskipun Afifuddin mengakui akan ada kajian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berpotensi terdampak oleh penetapan hari libur tersebut, ia tetap berharap pemerintah mengabulkan usulan KPU.
“Pasti akan mendapat perhatian khusus, toh ini memang hajat nasional,” paparnya.
Usulan libur nasional ini bertujuan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak dapat berjalan optimal dan lancar tanpa hambatan. KPU berharap pemerintah dapat mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Sumber : Elshinta.Com