Liputan6.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung raksa atau merkuri. Sedikitnya ada enam merek kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian.
Keenam kosmetik itu adalah Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow. Ironisnya keenam merek ini diketahui memiliki label BPOM.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, dipastikan produk-produk dari keenam merek kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya seperti raksa atau merkuri.
“Produk ini diuji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.
“Masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat kita akan ada penetapan tersangka,” ucapnya.