Kendari, Beritasatu.com – Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Raja Al-Fath, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (7/11/2024).
Dokter Raja Al-Fath, dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, untuk memberikan penjelasan terkait luka yang ditemukan pada bagian belakang paha korban D (6).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, dr Raja Al-Fath menjelaskan luka yang diderita oleh korban bukan disebabkan oleh pukulan sapu ijuk yang dijadikan barang bukti dalam sidang.
“Luka ini bukan luka memar, melainkan luka melepuh akibat luka bakar. Luka tersebut tampak, seperti luka yang tersentuh oleh benda kasar,” ungkap dr Raja.
Dokter Al-Fath juga menjelaskan, perbedaan antara luka yang disebabkan oleh benda tumpul dan benda tajam. Luka memar, lecet, atau robekan pada kulit biasanya terjadi akibat sentuhan langsung dari benda tumpul.
Sementara itu, luka lecet akibat benda tumpul bisa terjadi apabila ada kerusakan pada kain yang melapisi kulit, tetapi tidak ditemukan bukti tersebut pada korban.
Selama persidangan, majelis hakim juga menunjukkan barang bukti berupa celana yang dikenakan korban saat kejadian dugaan pemukulan oleh Supriyani. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada bekas sobekan atau kerusakan pada celana tersebut.
“Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tajam atau gesekan dari benda tajam,” jelas dr Raja Al-Fath dalam persidangan.