Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pedagang mobil bekas di wilayah Jakarta belum merasakan keuntungan setelah Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mobil bekas.
Rubby Dewantoro (57) misalnya, pemilik dealer mobil bekas di Cipete, Jakarta Selatan mengaku belum melihat adanya lonjakan pembeli usai aturan itu diteken.
“Saya belum lihat ada kenaikan. Kalau dari akhir Oktober sampai sekarang normal-normal saja,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan biasa menjual mobil bekas dalam sebulan kisaran empat sampai tujuh unit. Namun hingga kini belum ada permintaan yang berarti.
Kendati demikian ia menilai positif kebijakan penghapusan BBNKB itu, karena bisa memantik masyarakat agar tak sungkan membeli mobil bekas dan menunda untuk balik nama dokumen kendaraan di tahun depan.
“Setuju-setuju saja, jadi malah kan bagus untuk pedagang mobil bekas. Jadi warga kalau beli enggak mikir balik nama,” tuturnya.
Peter, penjual mobil bekas dari Lapak Mobil WTC, Mangga Dua, Jakarta juga merasakan hal yang sama. Belum ada kenaikan penjualan usai BBNKB dihapus di Jakarta.
“Jakarta Utara dan pusat sementara jualannya masih agak santai. Kalau pengaruh dari BBNKB belum terlalu pengaruh,” kata dia.
Ia menjelaskan meskipun Pemprov Jakarta menghapus BBNKB, namun pajak kendaraan progresif justru naik 0,5 sampai 1 persen dari biasanya.
“Sebenarnya (BBNKB dihapus) menarik, cuman (pajak) progresifnya nambah dari awalnya 2,5 persen jadi 3 persen terus bertambah 0,5 persen tiap mobilnya,” kata Peter.
Namun demikian ia setuju dengan langkah Pemrov Jakarta menghapus BBNKB kedua dan setelahnya. Sebab, ia tak perlu repot memikirkan biaya balik nama saat membeli mobil bekas yang nantinya akan dijual kembali.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Dalam Pasal 3 berbunyi “Insentif Pajak Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.”
Pada aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.
“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu pada (31/10).
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]