Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Akhir Petualangan Selebgram Remaja di Garut Promosikan Judi Online

Akhir Petualangan Selebgram Remaja di Garut Promosikan Judi Online

Liputan6.com, Garut – Polres Garut, Jawa Barat, mengakhiri petualangan FM (18) warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, atas dugaan mempromosikan enam situs aplikasi judi online (judol).

“Ada enam situs judi online,” ujar Juru Bicara Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, pengungkapan kasus promosi aplikasi judi online itu, berasal dari patroli siber di dunia maya, terhadap aktivitas tersangka FM, dalam melakukan promosi beberapa laman aplikasi judi online itu.

“Pelaku mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” kata dia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tercatat pelaku mempromosikan situs judol 86BBOSS sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp350 ribu selama 2 Minggu.

Kemudian, pada bulan yang sama tersangka mempromosikan situs judol 86JOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300 ribu selama 2 minggu.

“Tersangka juga mempromosikan situs 86ASIK sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300 ribu selama 2 Minggu,” ujar dia.

Selanjutnya, tersangka terdeteksi menyosialisasikan situs judol PIXIU sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp150 ribu selama 1 minggu.

“Pada bulan Desember 2023 tersangka mendapatkan bayaran Rp1,5 juta per bulan setiap bulannya dari situs judol BVBWIN,” kata dia.

Sementara untuk situs judol JEJUSLOT, sejak Desember 2023 tahun lalu, tersangka FM mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta selama satu bulan.

Namun petualangan selegram muda Garut itu, akhirnya berhenti, setelah aksinya mempromosikan aplikasi judol berhasil terendus petugas siber polres Garut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda Rp. 10 miliar,” papar dia.