Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap dua pria anggota komplotan pencuri spesialis toko pakaian di Riau.
Kedua pelaku spesialis toko pakaian di Riau yang ditangkap adalah RF (40) dan FI (38), sementara seorang pelaku lainnya berinisial N masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak 2022. Total ada 27 toko pakaian yang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Di wilayah Pekanbaru ada sekitar 10 toko yang dijarah, di wilayah Kampar dan Bangkinang tiga toko, dan di Kabupaten Pelalawan ada beberapa toko dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar,” kata Kombes Asep, Kamis (7/11/2024).
Tidak hanya di Riau, aksi pencurian pelaku juga merambah wilayah Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat. Setelah berhasil merampok isi toko, para pelaku menjual barang-barang curian tersebut di toko miliknya sendiri dengan harga di bawah pasar.
“Toko yang dikelola pelaku berada di pasar Ginting Jalan Kubang Raya Kabupaten Kampar. Seluruh isinya merupakan barang hasil curian. Bahkan, seluruh pakaian yang mereka jual masih memiliki label toko tempat pakaian tersebut dicuri,” ungkap Asep.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.