Jakarta, Beritasatu.com – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi menyatakan tidak mempermasalahkan laporan pihak Vadel Badjideh ke Propam Polri terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan kasus Nikita Mirzani. Menurutnya, laporan tersebut kini telah naik statusnya menjadi penyidikan.
“Yang pasti, setelah kami menerima laporan polisi dari Nikita Mirzani, kami berupaya menindaklanjutinya dengan mengumpulkan barang bukti. Alhasil, kasus ini dapat naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah berusaha untuk menyesuaikan prosesnya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” jelas Nurma Dewi di Jakarta belum lama ini.
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan peningkatan status kasus Nikita Mirzani dari penyelidikan ke penyidikan sudah didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi ahli. Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kami menilai kasus ini sudah memenuhi syarat untuk naik statusnya menjadi penyidikan,” tambah Nurma.
AKP Nurma Dewi juga menegaskan, penyidik tidak memihak kepada salah satu pihak dalam penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan yang diajukan oleh Vadel Badjideh tidak berdasar.
“Tentunya penyidik sudah bekerja sesuai dengan SOP, dan kami menilai tidak ada kekeliruan dalam peningkatan status kasus Nikita Mirzani ini,” pungkasnya.