Sedangkan menurut Pemkab Serang, rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51, Kota Serang, Banten, tidak seluruhnya di sewa sebagai Rumah Dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang berstatus sewa sebagai rumah dinas Bupati Serang hanya seluas 2.500 meter persegi.
Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, terdiri dari berupa bangunan rumah yang berisikan ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga.
“Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang,” ujar Pj Sekda Bupati Serang, Rudy Suhartanto, dalam keterangan resminya, Rabu, (06/11/2024).
Dimana, Pemkab Serang belum memiliki rumah dinas bupati, sehingga untuk menunjang pekerjaan, maka diperlukan tempat tinggal.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.