Liputan6.com, Sukabumi – Seorang perempuan inisial AZ alias A (23) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terbukti mempromosikan judi online lewat akun sosial media instagram.
Polisi juga mengamankan seorang pria inisial RA (25) yang mempromosikan judi online lewat sosial media Facebook, dengan tiga akun berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua pelaku mempromosikan judi online (judol) atau slot melalui dua platform sosial media berbeda. Tersangka mendapat keuntungan setelah mengunggah konten video bermain judi online dan link slot.
“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/11/2024).
Saat diinterogasi polisi, pelaku inisial AZ mengaku alasan tak mempunyai pekerjaan tetap membuat dirinya tergiur keuntungan yang didapat dari promosi judi online untuk memenuhi gaya hidup.
“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ucap AZ.
AZ menyebut, tawaran sebagai promotor judi online itu sempat ditolak, namun akhirnya diterima karena iming-iming pembayaran di awal, sebelum mengunggah konten promosi judi slot.
“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” ungkapnya.
Rita menyebut, pelaku mencairkan uang hasil promo slot tersebut setiap 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi instagram. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit layar monitor, 2 smartphone berbagai merk, dan 3 kartu ATM, serta rekening koran bank.