Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, ia menyatakan besaran nominalnya masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan.
“Besaran nominalnya belum diketahui karena pembahasan mengenai UMP 2025 masih berlangsung,” jelas Yassierli kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menaker Yassierli menjelaskan, proses pembahasan terkait UMP 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk presiden serta kementerian terkait. Selain itu, pertemuan juga telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS)-Tripartit untuk memastikan keputusan yang terbaik.
“Dewan Pengupahan Nasional sudah setuju, begitu juga dengan (LKS) Tripartit. Kami sudah dua kali rapat, tetapi kami tetap harus mengoptimalkan hasil rapat LKS Tripartit. Ini masalah waktu, sehingga kami harus memastikan peraturan menteri yang dihasilkan dapat membantu pekerja dengan penghasilan rendah, tanpa memberatkan pengusaha,” ujarnya.
Menurut Yassierli, meski kenaikan UMP sudah dipastikan, besaran angka yang akan diterapkan masih dalam tahap evaluasi. Penetapan UMP 2025 harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu meningkatkan penghasilan pekerja serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
“Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja, tetapi tetap memperhatikan dunia usaha,” tandasnya.