Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Ungkap Kasus Tepung Terigu Palsu di Cianjur, Beredar di Jabar dan Jateng Bandung 6 November 2024

Polisi Ungkap Kasus Tepung Terigu Palsu di Cianjur, Beredar di Jabar dan Jateng
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 November 2024

Polisi Ungkap Kasus Tepung Terigu Palsu di Cianjur, Beredar di Jabar dan Jateng
Editor
KOMPAS.com
– Polisi berhasil mengungkap kasus
tepung terigu
palsu di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku membeli tepung terigu murah kemudian mengganti kemasannya dengan kemasan tepung terigu dari merek terkenal yang harganya lebih mahal.
Pelaku mendapat karung terigu merek terkenal itu dengan cara membelinya di toko kue seharga Rp 3.000. Kemudian dia membeli barcode bekas dengan harga Rp 7.000 per lembar.
“Pelaku melakukan penggantian kemasan dengan terigu kualitas tinggi. Mereka mendapat keuntungan bervariasi, mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per karung,” kata Maruly, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Maruly menyampaikan, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun.
Tepung terigu
dengan kemasan palsu itu dijual di berbagai daerah di Jabar dan Jawa Tengah (Jateng).
Maruly menambahkan, dari kegiatan tersebut, pelaku setidaknya menjual 4.800 karung terigu per bulan dengan total mencapai 4.320 ton tepung terigu selama tiga tahun beroperasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sekitar 31 ton terigu palsu. Tepung terigu yang paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru yakni sekitar 800 sak atau setara 20 ton, dan sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar.
“Dari pendataan dan pendalaman penyidikan, keuntungan yang didapat pelaku selama tiga tahun beroperasi sebanyak Rp 5,6 miliar,” ujar Maruly.
“Sekarang kami sedang mendalami kasus ini, mulai dari siapa yang menerima manfaat, sampai siapa saja yang menyalahgunakan,” imbuhnya.
Maruly menyatakan, pelaku dapat dijerat berbagai pasal, di antaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran
tepung terigu palsu
, dan meminta untuk segera melapor bila menemukan adanya terigu dengan kemasan palsu.
“Penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan adanya pelaku lain yang mungkin terlibat,” ucap Maruly.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam mengungkap peredaran tepung terigu palsu di pasaran.
Menurut Direktur PT Indofood, Franciscus Welirang, kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus bentuk perlindungan bagi konsumen.
“Semoga seluruh tersangka yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkapnya.
Dia pun berpesan kepada konsumen agar melakukan pengecekan secara cermat terhadap tepung terigu yang dibeli, mulai dari kemasan, segel, serta kualitasnya.
Konsumen juga diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan, termasuk bila ditawari tepung terigu dengan harga yang jauh lebih murah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
“Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggantian Kemasan Terigu di Cianjur, Harga Murah Jadi Mahal”
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.