Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.
“Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.
“Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.
Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.
“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.
Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
“Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.