Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
“Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
“LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.