Surabaya, Beritasatu.com – Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afranti, diperiksa selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Jatim, Selasa (6/11/2024).
Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyebut, dalam pemeriksaan itu, kliennya dianggap cukup kooperatif menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Iaa kemudian dapat bebas pulang karena masih berstatus sebagai saksi.
“Sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asas hukum, asumsi-asumsi hukum daripada asumsi yang lain. Saya cuma bisa menyampaikan bahwa Pak Tannur saat ini bisa pulang,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal materi pertanyaannya, Filmon enggan menjelaskannya dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
“Beliau tadi diperiksa sebagai saksi ya, kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranahnya kami, itu ranah penyidikan, kami cuma membela hak-hak hukum dari klien kami saja. Totalnya 7 jam mas, total 7 jam pemeriksaan. Kalau masalah pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana teman-teman media tanyakan langsung kepada penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2024). Selanjutnya, Meirizka juga langsung ditahan.