Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi Denpasar 5 November 2024

Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        5 November 2024

Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi
Tim Redaksi
BULELENG, KOMPAS.com
– Dua orang warga negara (WN) Serbia berinisal DM (31) dan IM (28) yang merupakan kakak beradik dideportasi dari
Bali
oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, DM dan IM dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.
Keduanya kedapatan bekerja sebagai pemandu jasa memancing di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali. Padahal, izin tinggal yang dimiliki keduanya adalah visa kunjungan.
“Dari pemeriksaan diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
“Keduanya melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tur memancing dan
spear fishing
di Kabupaten Karangasem,” imbuh dia.
Hendra menambahkan, DM dan IM dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia,” jelasnya.
Ia menyebut, awalnya Imigrasi Singaraja menerima laporan keberadaan DM dan IM yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu,” lanjut dia.
Kata Hendra, pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabui petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur.
Namun, melihat gelagat yang mencurigkan, petugas tetap membawa DM dan IM untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan pada tanggal 9 September 2024.
Selama berada di Bali, kakak adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tur di Kabupaten Karangasem.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.