Selebgram Hamil Tua di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosi Judi “Online” di Medsos
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Seorang selebgram perempuan di Trenggalek, Jawa Timur, yang tengah hamil tua ditangkap polisi, Selasa (5/11/2024), karena mempromosikan situs judi
online
di media sosial.
Tak cuma selebgram, polisi juga menangkap lima pelaku judi
online
lainnya dan ditetapkan tersangka.
Selebgram tersebut berinisial PW (21), warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek. Tersangka PW merupakan ibu rumah tangga dan beraktivitas sebagai selebgram.
“Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus judi
online,
yang mana kami mengamankan sejumlah enam tersangka. Satu di antaranya selebgram perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).
Terbukti, pelaku PW melakukan promosi situs judi
online
Pososlot dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa honor.
Saat ditangkap dan diperiksa penyidik unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek, pelaku PW tengah hamil tua. Dengan kondisi tersebut, tersangka PW tidak ditahan.
“Namun, satu tersangka yakni PW saat ini dalam keadaan hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Dengan rasa kemanusiaan, tersangka PW tidak ditahan,” ujar Zainul.
Promosi yang dilakukan pelaku adalah mengunggah link situs judi
online
tersebut di media sosial Instagram dengan menggunakan akun pribadi pelaku @wullandr.03.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan promosi link situs judi
online
tersebut masuk ke rekening tersangka PW.
Dijelaskan, tersangka PW sudah menjalankan promosi judi
online
tersebut selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu 15 hari, pelaku PW mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000.
“Jadi
endorse
yang dia terima setiap 15 hari sekali, dia mendapatkan Rp 600.000. Dan ini sudah berlangsung enam bulan yang lalu,” ungkap Zainul.
Penangkapan tersangka PW bermula ketika anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli cyber.
Dari patroli tersebut diketahui tersangka PW mempromosikan judi
online
melalui akunnya. Kemudian, ia ditangkap.
“Sehingga, tanpa disadari karena ada kegiatan Astacita 100 hari ini, kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan bahwa yang bersangkutan, tersangka atas nama PW, perempuan asal Kecamatan Dongko kami amankan,” ujar Zainul.
Selain itu, polisi juga menangkap lima pelaku lain sebagai penombok judi
online
, yakni berinisial WJ (38), SL (46), YE (29), PE (34), dan MR (41).
“Yang lima tersangka ini adalah mereka para pemain, ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi
online
,” ungkap Zainul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
“Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Zainul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.