Jakarta (ANTARA) –
Kepolisian Resor Tangerang Selatan menindak sebanyak 256 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah dilaksanakan selama tujuh hari.
“Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP M. Agil Sahril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Rinciannya, yaitu tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar.
Agil menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua.
Untuk tindakan teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus sebanyak 38 pelanggar, berkendara di bawah umur 33 pelanggar dan berboncengan lebih dari satu orang ada 42 pelanggar.
Selain itu tidak dilengkapi surat lengkap 19 pelanggar, menggunakan ponsel saat berkendara 7 pelanggar dan pelanggar lainnya 61.
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” katanya.
Operasi Zebra dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
Untuk personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel. Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024